FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengikuti rapat paripurna agenda persetujuan bersama penetapan dua Ranperda di lantai III Gedung DPRD, Rabu (21/8/2024).
Kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan, dua Ranperda yang disetujui yakni yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare Tahun 2025 – 2045, dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ia juga menyampaikan apresiasi
kepada seluruh anggota DPRD Kota Parepare yang telah secara intensif dan komprehensif membahas dua Ranperda tersebut, terkhusus seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuannya untuk dijadikan Peraturan Daerah.
“Saya meyakini bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama untuk membangun Parepare yang lebih baik.
Akbar Ali memahami dan menghargai sikap politik fraksi Partai Demokrat yang tidak menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Sementara untuk Ranperda tentang RPJPD Kota Parepare 2025-2045, lanjut Akbar, merupakan dokumen yang sangat strategis, karena akan menjadi panduan dan arah pembangunan jangka panjang kota selama 20 tahun ke depan.
“Dokumen ini mencerminkan visi besar Parepare untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap mempertahankan identitas dan kearifan lokal kita,” ungkapnya.
“Dengan adanya RPJPD ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, yang akan memastikan kesinambungan dan keselarasan pembangunan di Parepare, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktur,” jelasnya.