Ia menjelaskan, dokumen RPJPD ini juga menjadi acuan Wajib bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritasnya yang akan mengikuti Pilkada tahun ini.
Sementara itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh juga tidak kalah penting. Perumahan dan permukiman yang layak adalah hak dasar bagi setiap warga negara.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Parepare, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan yang selama ini mungkin belum mendapatkan perhatian optimal,” jelasnya.
“Dengan adanya perda ini, kita akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan intervensi yang tepat dalam memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga,” tambah Akbar Ali.
Dengan ditetapkannya kedua Peraturan Daerah ini, Pj Walikota optimis Parepare akan semakin maju dan dapat memberikan kehidupan yang lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat. “Saya percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita dapat bersama-sama mewujudkan visi ini,” pungkasnya.(*)