Lebih lanjut Fakhri ungkapkan bahwa PIPK dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan, diterapkan pada tingkat entitas dan proses/transaksi. Oleh karena itu, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.
Kedatangan tim tersebut disambut oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi. Ayusriadi menyampaikan terima kasih kepada Tim Biro Keuangan Setjen dan Koordinator Wilayah Ditjen HAM yang telah memberikan perhatian penuh pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Dengan apa yang telah dipaparkan oleh Tim Biro Keuangan Setjan dan Tim Koordinator Wilayah Ditjen HAM, diharapkan dapat menambah pemahaman terkait PIPK khususnya pada Subbidang Pemajuan HAM sebagai pengampu kegiatan Ditjen HAM di daerah,” harap Ayusriadi.
Terpisah, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih mengapresiasi atas kegiatan Pembinaan Penerapaan dan Penilaian PIPK dan Supervisi IKPA-DIPA Ditjen HAM ini. Indah ungkapkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab sebagai entitas pemerintah yang menunjukan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, dibutuhkan sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi khususnya Jajaran Subbidang Pemajuan HAM dan Jajaran Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan pelaporan keuangan,” ungkap Indah. (fajar)