FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Muhammad Ramli Rahim, juru bicara Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi kekuatan koalisi mereka.
Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024," tegas Ramli pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.
Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma.
"Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.