MK Revisi Aturan Pilkada, Koalisi Sudirman-Fatma Tetap Solid

  • Bagikan
Ramli Rahim

Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version