FAJAR.CO.ID, BONE -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar, mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan mengusung tema "Sinergitas dan Kolaborasi Tim Pengawasan Orang Asing Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing".
Rapat ini dihadiri oleh anggota Timpora yang terdiri dari perwakilan Instansi se-Kabupaten Bone yakni Pemkab Bone, Kepolisian Resort Bone, Kodim 1407 Bone, Kejaksaan Negeri Bone, Pengadilan Negeri Watampone, Kementerian Agama Bone, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone, Dinas Tenaga Kerja Kab. Bone, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Bone, Administrator Pelabuhan Kelas II Bone, dan Kesbangpol Kab Bone.
Juga hadir dari Pihak Kecamatan Tanete Riattang, Kepolisian Sektor Tanete Riattang, Koramil Tanete Riattang, Pihak Kecamatan Tellu Limpoe, Polsek Tellu Limpoe, Koramil Tellu Limpoe, Jajaran Desa Sadar Kec. Tellu Limpoe (Desa Binaan Imigrasi Makassar), Kanim Makassar, Kanim Parepare, dan Rudenim Makassar.
“Sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia, Imigrasi tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif,” kata Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra mewakili Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih, saat membuka acara di Hotel Novena Watampone pada Kamis (22/08).
Menurutnya, rapat timpora ini merupakan bentuk responsif terharap Peraturan Pemerintah (PP) No 40 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Keimigrasian dan rekomendasi Ombudsman kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim).