Dalam Rakor Pilkada, KPP Pratama Parepare Ingatkan Paslon Walkot dan Wawalkot Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak Sebelum Daftar ke KPU

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Pasangan bakal calon walikota dan wakil wali kota, harus memastikan diri tidak memiliki tunggakan pajak sebelum daftar Pilkada, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Helmy Afrul, melalui rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil wali kota, pada Pilkada serentak Tahun 2024.

“Taat pajak ini kan menjadi persyaratan administrasi bagi setiap Balon Kepala Daerah di Pilkada nanti,” kata Helmy, Sabtu (24/8/2024).

“Jadi kami datang di tempat ini selain memenuhi undangan KPU Parepare, kami juga ingin memastikan agar setiap masyarakat, khususnya bagi para calon kontestan Pilkada, ingat pajak ta,” ujarnya.

Dia menambahkan, jelang tiba masa pendaftaran walikota dan wakil walikota, ia ingin memastikan agar setiap calon dapat memenuhi kewajiban sebagai warga negara, dengan memiliki NPWP, tanda terima SPT PPh OP lima tahun terakhir, dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak.

“Negara ini, 83 persen itu dibiayai oleh pajak, kalau calon pemimpin kita saja tidak taat terhadap pajak, lalu bagaimana dengan masyarakat yah. Sadar pajak ini kan bentuk kontribusi kita bagi negara,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada setiap bakal calon kepala daerah, untuk memastikan persyaratan administrasi, termasuk dokumen wajib pajak terpenuhi segera.

“Sepanjang tidak ada tunggakan, kami akan siap fasilitasi. Jadi kalau belum punya NPWP bisa langsung daftar, kalau belum lapor silahkan dilaporkan, dan kalau masih ada tunggakan segera bayar dan selesaikan,” jelasnya.

  • Bagikan