FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- elaran pemilihan kepala daerah (PILKADA) untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah akan segera bergulir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berbagai pasangan calon berebut rekomendasi untuk mendapatkan legitimasi dalam pencalonan menuju pendaftaran calon kepala daerah yang akan di mulai pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus nanti.
Tahapan yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian adalah persyaratan calon kepala daerah berupa penyerahan naskah visi, misi dan program pasangan calon sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 265 dan pasal 266 bahwa setiap calon kepala daerah dalam merumuskan visi, misi dan programnya harus mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dalam melaksanakan pembangunan daerah, terdapat dua acuan yang digunakan yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang satu sama lainnya harus selaras. Dokumen RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan.
Dalam RTRW terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta.
Sehingga, para calon kepala daerah diharapkan dapat memasukan aspek rencana tata ruang wilayah dalam penyusunan visi, misi dan programnya karena akan menjadi acuan implementasi dan investasi di daerah nanti ketika mereka terpilih.