Ketua IAP Sulsel, Ir. Firdaus ST., M.Si., MT., IPM., ASEAN Eng., IAP, menyebut bahwa sebagai peraturan daerah, rencana tata ruang wilayah juga memiliki kepastian hukum. Sedangkan RPJPD memberi payung konseptual bagi pembangunan secara non spasial.
RPJPD berbicara boleh tidaknya pembangunan berjalan, tapi arahan lokasinya ada pada rencana tata ruang untuk itu perlu adanya sinergi, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi antara RTRW dengan RPJPD mutlak dibutuhkan sebagai acuan seluruh sektor khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting untuk dipahami bagi para calon kepala daerah karena terkait dengan pelaksanaan program pembangunan dan anggaran yang dapat membantu mencapai tujuan pembangunan jangka panjang, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan wilayah, meningkatkan daya saing ekonomi dan menciptakan lingkungan berkelanjutan. RTRW juga dapat membantu mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota, serta keserasian pembangunan wilayah dengan wilayah sekitarnya,” jelas Firdaus.
Firdaus menambahkan, substansi dalam rencana tata ruang wilayah memperhatikan struktur dan pola ruang suatu tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan fungsional.
“RTRW juga dapat membantu menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti dengan memastikan bahwa para investor dan pelaku usaha melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan,” terang Firdaus.