Ikatan Ahli Perencanaan Sulsel Harapkan Calon Kepala Daerah Paham Tata Ruang

  • Bagikan

Sebagai informasi saat ini Provinsi Sulawesi Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041, sedangkan dari 24 Kabupaten dan Kota terdapat 10 Kabupaten dan Kota yang telah merevisi peraturan daerahnya tentang RTRW sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Takalar.

Sedangkan 14 Kabupaten dan Kota lainnya saat ini belum menetapkan revisi peraturan daerahnya sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan turunannya.

"Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayahnya sehingga tercipta ruang wilayah yang harmonis, aman, nyaman produktif dan berkelanjutan,” tutup Firdaus. (*)

  • Bagikan