DPRD Wajo Tunda Persetujuan Perubahan Perda Penyertaan Modal di Bank Sulselbar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo memutuskan untuk menunda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sulselbar. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna, bersama Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini, menyepakati pengembalian Ranperda tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk dilakukan pembahasan ulang.

Wakil Ketua Pansus II, Sudirman Merupakan, menjelaskan bahwa penundaan ini didasarkan pada hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Selatan yang merekomendasikan agar penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sulselbar ditunda. Hal ini terkait dengan perlunya penyesuaian bentuk badan hukum PT Bank Sulselbar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dalam rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa sebelum perubahan bentuk badan hukum PT Bank Sulselbar dilakukan, Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan untuk mengembalikan Ranperda ini dan membahasnya kembali bersama DPRD," ujar Sudirman.

Ketua Komisi II DPRD Wajo itu menambahkan bahwa penundaan ini memberikan waktu bagi Pemerintah Kabupaten Wajo untuk meninjau lebih lanjut dampak dan implikasi dari perubahan Perda sebelum langkah lebih lanjut diambil.

  • Bagikan