Phil menuturkan, pengurusan RKAB seharusnya bisa selesai dalam waktu cepat atau paling lama dua minggu.
Namun akibat perubahan UU itu ujar Phil, pengurusan RKAB kini mengalami kesulitan serta lamanya waktu untuk menyelesaikan.
“Dan kemampuan mereka setelah kita cek itu per RKAB itu bisa selesai (2 minggu). Kalau dia mau evaluasi secara benar ya.” tuturnya.
“Nah kalau dari 8 ribuan berapa lama dia bisa selesai dan memang pada akhirnya yang menjadi korban adalah perusahaan-perusahaan juga karena mereka tidak bisa bekerja tanpa adanya RKAB.” tegasnya lagi.
(Ikbal/fajar)