Dampak RKAB bagi Pertambangan di Indonesia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ikatan Alumni Tambang (IKAT) Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar menggelar dialog nasional.

Dialog Nasional tersebut berlangsung di Swiss Bell Hotel, Selasa, (27/8) dengan mengangkat tema “Menakar Untung Rugi Relaksasi Kebijakan RKAB di Sektor Minerba Terhadap Perekonomian Negara.”

RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ialah dokumen yang diwajibkan bagi semua perusahaan pertambangan di Indonesia.
Namun, pengurusan RKAB tersebut kemudian menuai sorotan usai dianggap adanya carut marut soal pengurusannya.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Dr. Phil Nat Sri Widodo, ST. M.T mengatakan, ditariknya pengurusan perizinan ke pusat menjadi awal carut marutnya perusahaan pertambangan.

“Saya pertama bergerak dari sejarahnya dulu. Nah, semuanya carut-marut atau prahara RKAB terjadi Itu karena memang ada revisi Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009
di revisi menjadi Undang-Undang Minerba nomor 3 tahun 2020.” kata Phil.

“Nah konsekuensi dengan revisi itu semua perizinan ditarik ke pusat. Semua kepengurusan perusahaan itu diurus di pusat.” tambah dia.
Lanjut Phil, semenjak ditarik ke pusat, maka Kementerian ESDM saat ini harus mengurus ribuan izin pertambangan.

“Nah bayangkan selama ini Kementerian ESDM atau Direktur General Mineral dan Batubara
dia memproses RKB sekitar 300-400 perusahaan saja sebelum revisi tapi begitu revisi Undang-Undang ini mereka harus memproses lebih dari 8 ribuan, 9 ribuan bahkan.” tegasnya.

“Nah jadi bisa dibayangkan dengan sumber daya manusia yang ada gak bisa selesai. Apalagi mereka harus mengikuti standar-standar yang dibuat oleh Kementerian. Kementerian, Kekmen, Permen itu harus diikuti semua.” bebernya.

  • Bagikan

Exit mobile version