Hindari Diskualifikasi, Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon dan Peserta Pemilu Terkait Syarat Pencalonan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada para calon dan peserta Pemilihan Serentak terkait pemenuhan sejumlah syarat pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. 

Hal ini disampaikan untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga integritas dan kualitas Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah, menegaskan bahwa seluruh calon yang akan maju dalam kontestasi politik tersebut wajib memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024. 

“Kami mengimbau kepada seluruh calon dan peserta pemilihan untuk cermat dan teliti dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU. Ini penting demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Sulawesi Selatan,” kata Alamsyah, Kamis (29/8/2024).

Dalam PKPU 8 Tahun 2024 mengatur berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif, kesehatan, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya mematuhi setiap persyaratan tersebut agar tidak ada calon yang didiskualifikasi atau gugur dalam proses pencalonan.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan kepada tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa setiap dokumen dan berkas pencalonan disiapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. 

  • Bagikan

Exit mobile version