Iwan Asaad Resmi Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Karajae

  • Bagikan

"Berikan masukan hal-hal terkait core bisnis yang bisa menghasilkan. Seperti produksi air kemasan, dan aset yang mangkrak bisa disulap menjadi objek yang menghasilkan. Dan bagaimana kehadiran Dewas bisa membantu PAM menarik dan meningkatkan pelanggan," pesan Akbar Ali.

Di penghujung sambutan, Akbar Ali mengucapkan selamat atas pelantikan Iwan Asaad, dan berterima kasih kepada panitia seleksi yang diketuai Sekda Husni Syam telah melaksanakan tugas dengan baik dan objektif.

Berdasarkan hasil seleksi tiga besar, Iwan Asaad berada di posisi pertama dengan nilai akhir uji kelayakan dan kepatutan (UKK) 9,19, menyusul Agussalim nilai akhir UKK 8,26, dan Aswin Syam nilai akhir UKK 8,04.

Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 17 ayat (1) berbunyi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris ditetapkan dengan komposisi: huruf (a) BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah. PAM Tirta Karajae masuk dalam klasifikasi satu orang Anggota Dewas.

Dan pada ayat (5) berbunyi, pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version