Selain dua terpidana tersebut, lanjut Awal Afrianto, pihak Lapas Maros menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep. “Sejak 23 Juli lalu, Lapas Maros telah menitip 43 tahanan ke Rutan Pangkep, dan selebihnya itu yang P21 pelimpahan dari Kejaksaan langsung ke sini jadi tahanan Rutan Pangkep. Untuk diketahui, saat ini Lapas Maros melakukan renovasi pagar, sehingga sebagian tahanan direlokasi ke Rutan Pangkep," pungkasnya.
Tak Pernah Ditahan Badan
Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media di tanah air, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir hanya dijatuhi hukuman 4 (empat) bulan penjara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara.
Saat penyidikan kasus tewasnya putra seorang wartawan senior di Makassar ini mulai bergulir pertengahan Januari 2023 di Polres Maros, tak pernah dilakukan penahanan badan terhadap kedua mahasiswa semester akhir di FT Unhas tersebut. Kemudian ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Maros, jaksa penuntut umum hanya melakukan penahanan kota sejak 1 Februari 2024. Hingga disidangkan di PN Maros, majelis hakim sebanyak 3 (tiga) kali memperpanjang status tahanan kota, dan akhirnya menangguhkan penahanannya pada 7 Mei 2024.
Seperti diketahui Virendy adalah seorang mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal dunia secara tragis dengan luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII yang diselenggarakan oleh UKM Mapala 09 FT Unhas. Dimana terpidana Muhammad Ibrahim Fauzi ketika itu menjabat sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan terpidana Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII tersebut. (*)