Forum Lintas Asosiasi Pelabuhan Sulsel Komitmen Tolak Revisi UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang Ingin Menghilangkan Peran Asosiasi

  • Bagikan

"Karena sebelumnya yang tercantum dalam UU 17 tahun 2008, assosiasi terlibat salam hal penerapan tarif ini," lanjutnya.

Dia menekankan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah alergi kalau ada penyesuaian tarif, selama proporsional dan ada peningkatan pelayanan serta alasab yang jelas

"Kami menolak revisi undang-undang itu, kerena yang menghilangkan peran Assosiasi.

Sekjen ALFI/ILFA Sulselbar, Hasim Nur mengatakan bahwa kedepan apa yang diatur oleh pemangku kebijakan di pelabuhan harus disetujui oleh Asosiasi tanpa ada negosiasi, dan ini berdampak kepada tarif yang seenaknya saja.

Ketua DPC Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA) Makassar, Capt Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya menolak revisi undang-undang pelayaran yang menghilangkan peran asosiasi dalam penentuan tarif di pelabuhan.

Dia mengatakan jika itu terjadi maka dampaknya besar. Karena biaya operasional kapal, sehingga harga jual juga akan tinggi.

"Menurut kami pasal itu jangan dihilangkan, karena setiap ada kenaikan tarif itu harus ada negosiasi," ujarnya.

Dia melihat kalaupun nanti akan naik operasional harus sejalan dengan pelayanan yang bagus, tapi ada batas tertentu yang masih bisa kita pertanggungjawabkan.

"Dihilangkannya peran Asosiasi akan bisa berdampak. Menjadi high cost logistik, yang akan mempengaruhi harga jual ke masyarakat," katanya.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Muh Anwar Thaba mengatakan bahwa dengan tegas pihaknya menolak tegar revi UU tersebut. Karena itu menghilangkan peran Asosiasi di dalam pengambilan kebijakan.

  • Bagikan