FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Basri Modding terbukti tidak bersalah menggelapkan dana seperti yang dituduhkan pihak UMI dan yayasan. Keputusan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (29/8/2024) kemarin dengan nomor: 112/Pdt.G/2024/PN Mks"
Kuasa hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengungkapkan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan.
"Kemarin Kamis sudah ada keputusan dari PN Makassar gugatan tidak diterima, menurut kuasa hukum dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan penggugat karenanya membuktikan itu kan penggugat terkait kerugian UMI Rp11 M sekian itu," katanya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Semua tuduhan kata dia seperti mark up anggaran tidak terbukti selama persidangan. Sehingga kesan yang selama tertanam di masyarakat merugikan kliennya.
"Di dalam fakta persidangan seperti Mark up tidak ada sama sekali, jadi apa yang dituduhkan UMI berpotensi fitnah, sikap politis yang tidak wajar," bebernya.
Muhammad Nur menduga sejak awal kasus ini bermuatan politik. Kliennya Prof Basri Modding sengaja ingin dilenserkan dari jabatannya.
"Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan,"jelasnya.
Untuk itu, pihak dari Prof Basri Modding ingin pihak kampus UMI maupun yayasan membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka,"pungkasnya. (Ikbal/fajar)