Bupati Adnan Lepas Jenazah Asisten II Setkab Gowa, Seperti Ini Kenangannya dengan Almarhum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, memimpin langsung upacara persemayaman dan pelepasan jenazah Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial, Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Almarhum Muh Irwan.

Alm. Muh Irwan menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (31/8) pukul 01.48 WITA di RS Akademis Makassar.

Pemakaman mantan Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa ini berlangsung di Pekuburan Keluarga Allu, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Sabtu (31/8) sore.

Bupati Adnan mengatakan Muh Irwan merupakan sosok pendiam namun tetap menjalankan pekerjaannya dengan baik. Menurutnya kehadiran almarhum di Pemkab Gowa sangat dirasakan khususnya selama delapan tahun terakhir ini.

"Almarhum adalah orang selalu berbuat baik kepada kita semua. Saya sudah 8 tahun menjabat Bupati Kabupaten Gowa, sebagai keluarga sekaligus pembina ASN di lingkup Pemkab Gowa merasakan betul bahwa almarhum adalah orang yang jarang bicara, pendiam, tapi kerjanya jadi atau selesai. Inilah yang dibutuhkan sedikit bicara tapi banyak kerjanya, dari pada banyak bicaranya tidak ada kerjanya," kata orang nomor satu di Gowa ini.

Pada kesempatan itu dirinya mengungkapkan rasa bela sungkawanya dihadapan keluarga dan masyarakat yang hadir melepas jenazah almarhum, sekaligus mengirimkan doa terbaik agar almarhum diterima di sisinya dan keluarga diberikan ketabahan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa kami menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian almarhum. Mudah mudahan dengan kehadiran kita semua dapat memberikan doa sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Kita semua hadir karena panggilan hati dan adanya kedekatan. Saya yakin dan percaya almarhum pasti akan senang melihat kita semua dengan ikhlas, tulus mendoakan. Semoga almarhum husnul khatimah dan segala dosa dosanya diampuni Allah SWT serta amal ibadahnya Insya Allah diterima oleh Allah SWT," harapnya.

  • Bagikan