FAJAR.CO.ID, BARRU--Bupati Barru Dr. (H.C) Ir. H. Suardi Saleh, M.Si Hadiri Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama dan Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barru, Senin 02/09/2024
Dalam Sambutannya, Bupati Barru mengatakan Penyelenggaraan Rapat Paripurna ini adalah Bagian dari tahapan penyusunan Ranperda perubahan APBD Tahun anggaran 2024 sebagai indikator dalam menguatkan pilar pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan dalam menyusun APBD yang berkualitas.
Dikatakan, bahwa rancangan Perda Kabupaten tentang perubahan APBD yang telah di setujui bersama dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD di sampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten tentang Perubahan APBD untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan proses yang telah dicapai bukanlah hal yang mudah, perhatian dan energi tercurah untuk menghasilkan dokumen anggaran yang mencerminkan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan kedepan untuk Kabupaten Barru.
"Pada Prinsipnya Pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dibangun atas dasar persepsi yang sama antara legislatif dan eksekutif, dengan pemahaman bahwa ada berbagai hal yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah walupun dengan kemampuan keuangan Daerah yang relatif terbatas dengan prinsip fleksibel dan sustainable dan adaptif", Jelasnya