Ahli Waris alm. Prof. Fakhruddin Menang di MA, BPN Pangkep Didesak Segera Hapus Sertifikat Berperkara

  • Bagikan

Ternyata fakta di lapangan diatas tanah berperkara, ada sebagian bidang tanah yang dikuasai secara terus-menerus yaitu para Penggugat, yang penguasaannya didasarkan pada Rincik dengan Persil Nomor 30 DIII Nomor Kohir 842 C1 seluas 0,54 Ha dan 1,30 Ha, tanggal 23 Januari 1962 atas nama Paharuddin B. Ambo Dalle yang terletak di Desa Taraweang Romang Nomor 117, Kecamatan Labakkang, Kabupqten Pangkep.

Atas putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah ini, salahseorang ahli waris dari Prof. Dr. Ir. Fachruddin Bin Ambo Dalle yaitu H. Yanuar Fachruddin mengingatkan kepada siapapun agar tidak memanfaatkan lahan yang dimaksud.

“Kami berharap kepada pihak BPN Kab. Pangkep agar segera melaksanakan putusan pengadilan yaitu menghapus Sertifikat Nomor 5 Desa Taraweang, yang diterbitkan pada 10 Januari 2011 dan mengingatkan kepada siapapun agar tidak memanfaatkan lahan tersebut, termasuk aktifitas dan jual beli” ujar H. Yanuar Fachruddin, Selasa (3/9/2024) di Makassar.

(Ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version