FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) I Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pangkajene dan Kepulauan, serta para pemohon PK II yaktu Hj. Syamsiah Zainal, Muh. Natsir Zainal, Namrullah, Dra. Syamsinar, Sitti Jumrana H. Zainal, Hj. Rosdiana Zainal, Hj. Syamsidar dan Hj. Sitti Rosminah S.T. menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor 8/G/2021/PTUN.MKS tanggal 29 Juli 2021 yang mengabulkan gugatan Ahli Waris dari Prof. Dr. Ir. Fachruddin Bin Ambo Dalle, yang menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 5, Desa Taraweang yang diterbitkan pada 10 Januari 2011.
Selain putusan PTUN Makassar nomor 8/G/2021/PTUN.MKS tersebut, gugatan ahli waris Prof. Dr. Ir. Fachruddin Bin Ambo Dalle juga dikuatkan putusan di tingkat banding oleh PTUN Makassar nomor 163/B/2021/PT.TUN.MKS tanggal 23 Desember 2021, serta di tingkat kasasi dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 303 K/TUN/2022 tanggal 21 Juni 2022, sehingga putusan sengketa lahan ini telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah.
Atas dasar putusan tesebut, para ahli waris Prof. Dr. Ir. Fachruddin Bin Ambo Dalle mendesak kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Pangkep untuk segera menghapus Sertifikat Hak Milik Nomor 5, Desa Taraweang yang diterbitkan pada 10 Januari 2011.
Berdasarkan Salinan Putusan PTUN Makassar, dijelaskan bahwa Sertifikat Nomor 5, Desa Taraweang yang diterbitkan pada 10 Januari 2011 merupakan Sertifikat Pengganti Nomor 5 yang terbit tahun 1974 dengan luas 20.200 meter persegi atas nama Haji Muhammad Zainal Daeng Kulli, namun dalam sertifikat objek sengketa luas tanah menjadi 26.260 meter persegi karena Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali tidak hati-hati dan tidak cermat pada saat pengukuran kembali tanah tersebut.