Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel, Andi Bakti Haruni melaunching Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) di Kantor Dinas Perkimtan Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa 3 September 2024. Reformer program ini, Nining Wahyuni yang juga merupakan Kabid Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi.
Dikatakan, bahwa Implementasi Program Serasi Peran ini, mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2024 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
Dengan tersertifikasinya para pengembang, dapat menjadikan Provinsi Sulsel sebagai pilot project dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan. Disperkimtan Sulsel menyediakan ruang pelayanan program Serasi Peran di lobi utama Dinas Perkimtan Sulsel. Hal ini sesuai dengan instruksi Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (selfi/fajar)