FAJAR.CO.ID, GOWA - Pada kesempatan ini saya Dr. H. Kaswad Sartono selaku Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, saya perlu menjelaskan kembali hal yang terkait dengan surat edaran Rektor UIN Alauddin Nomor 2591 Tahun 2024 tentang pengaturan penyampaian aspirasi mahasiswa.
Menjelaskan kembali surat edaran ini kami lakukan karena munculnya protes berupa unjuk rasa dan komentar di media sosial yang isinya menunjukkan perlunya kami menerangkan ulang untuk mencegah kesalahpahaman dan simplifikasi dalam pengambilan kesimpulan.
Pertama, surat edaran ini dibuat bukan seketika, berdasar diskusi edukatif dan panjang bidang kemahasiswaan dan diputuskan pada rapat pimpinan universitas dari situasi kampus kami selama ini. Jadi yang mengomentari surat edaran ini tetapi tidak memahami denyut realitas kampus kami, apalagi kalau menerima informasi secara sepihak, tentu komentarnya berpotensi untuk menyesatkan. Keluarnya surat edaran ini berdasar dari rentetan unjuk rasa mahasiswa yang sering tidak terkendali, meresahkan masyarakat, membakar ban, dan merusak fasilitas umum.
Kedua, nafas surat edaran ini semata-mata untuk penertiban dan ketertiban kehidupan berkampus anak-anak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi atau dalam berekspresi melalui dialog dan memperkuat komunikasi dengan pimpinan dan pengurus lembaga kemahasiswaan. Bukan melarang mereka untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi. Faktanya, ketika terjadi demonstrasi besar beberapa waktu yang lalu, para mahasiswa dari prodi tertentu yang mengirimkan surat ke pimpinan fakultas untuk ikut berdemonstrasi, lalu dipanggil untuk diajak berdialog dengan persuasif, tapi mereka tetap mau keluar kampus. Lalu pimpinan mempersilahkan dengan syarat menjaga ketertiban. Dan hasilnya, setelah demonstrasi, mereka kembali ke kampus secara tertib pada sore hari. Artinya, ada mahasiswa yang bisa melakukan seperti ini, dan mengapa budaya tertib berunjuk rasa seperti ini tidak dibudayakan.