H-3 Masa Jabatan, DPRD Makassar bersama Pemkot Sahkan 4 Ranperda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 mengesahkan empat Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebelum anggota dewan terpilih periode 2024-2029 dilantik 9 September mendatang.

Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPDR Makassar. Berlangsung Jumat (6/9/2024) malam.

Empat Ranperda itu adalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.

Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Total 37 Perda telah disahkan dan disetujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.

"Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah pemerintah kota dan DPRD Makassar," kata Danny Pomanto di hadapan seluruh anggota dewan.

Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya,  Danny Pomanto juga mengucapkan terima kasih.

"Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru," ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.

  • Bagikan