"Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari Ikving. Nama terdakwa baru muncul setelah penangkapan tersangka lain, Muhammad Yunus," ungkapnya.
Dituturkan Buyung, selama proses hukum berjalan, banyak upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan kliennya sebagai seorang bandar besar.
Bahkan, beberapa saksi bahkan mencabut keterangannya di persidangan, dengan alasan bahwa keterangan mereka sebelumnya diberikan di bawah tekanan dan tanpa mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada saksi yang bahkan mengaku tidak mengenal klien kami. Kami menduga ada tekanan dari oknum tertentu untuk memperberat tuntutan, bahkan ada desakan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati," Buyung menuturkan.
Ia pun berharap, Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis (12/9/2024) di Pengadilan Negeri Bone.
Ia juga menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah, dan seharusnya bebas dari semua tuntutan," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum pendamping, Sya'ban Sartono mengaku, banyak isu yang berkembang bahwasanya, klien mereka sebagai seorang bandar narkoba.
Senada dengan Buyung, ia mengatakan bahwa publik dapat melihat fakta persidangan yang sebenarnya, di mana tidak ada kesesuaian antara saksi dan barang bukti yang justru milik orang lain.