FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Ikving Lewa alias Koko Jhon (KJ) kini memasuki tahap sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bone.
Kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.
Dikatakan Buyung, pada perkara tersebut JPU menuntut Koko Jhon dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, dengan subsider satu tahun penjara.
Namun, Buyung menyatakan bahwa tuntutan ini tidak sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur hukuman maksimal 11 tahun penjara untuk kasus narkoba dengan kategori barang bukti seperti milik KJ.
"Ini menyalahi pedoman Jaksa Agung nomor 11 tahun 2021 tentang 7,618 gram dengan kemasan kategori empat makdimal 11 tahun ada apa menyalahi pedoman jaksa agung sampai 18 tahun bb di atas 9 kilo," ujar Buyung kepada awak media, Selasa (10/9/2024) malam.
Karena menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pedoman Jaksa Agung, ia meragukan profesionalisme penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada barang bukti langsung yang mengaitkan klien kami dengan dugaan sebagai bandar narkoba," tukasnya.
Selain itu, kata Buyung, barang bukti 7,6 gram sabu-sabu ditemukan bukan dari Ikving, akan tetapi dari dua tersangka lainnya.
Tambahnya, terdapat 46 plastik bening klip yang berisi sabu-sabu, namun ia menilai bahwa berat netto tidak dihitung dengan benar, sehingga menjadi dasar tuntutan yang terlalu berat.