Dipicu Gaya Hidup Hedon, Remaja Perempuan di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
handcuffed arrested man behind prison bars. copy space

Apalagi, setelah tidak ditemukannya kerusakan pada tempat penyimpanan barang berharga milik majikan CM.

"Setelah diketahui adanya tindak pidana tersebut majikan dari (CM) tersebut juga membuat laporan pencurian, tentu saja pelakunya si ART ini," tukasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, Devi menuturkan bahwa motif CM melakukan aksi nekatnya tersebut karena pengaruh gaya hidup hedon.

CM melakukan perbuatan tidak benarnya karena ingin mempunyai ponsel baru untuk digunakan pamer.

Atas perbuatannya, Devi menegaskan bahwa CM disangkakan dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Devi bilang, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main terkait laporan yang ditujukan kepada Kepolisian.

"Itu akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu beresiko terhadap pelapor itu sendiri," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan