Mentan Amran Minta Penegak Hukum Tangkap Calo dan Kroninya

  • Bagikan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (foto: dok Kementan RI)

Sejak menjabat kembali sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas calo dan jaringan kroninya.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Fausiah selaku korban mengadukan dugaan pencatutan nama dan dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan di Polda Metro Jaya terkait pengadaan handprayer dengan no laporan STTP/B/5159/VIII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

“Pelapor mendapat informasi adanya pihak yang mencatut nama pelapor dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker, “ ujar Mentan Amran.

Demikian juga pada 26 Agustus 2024, M. Tabri juga turut menginformasikan tentang dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan terkait pengadaan pompa di Polres Jaksel dengan no laporan LP/B/2608/VIII/2024/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA.

Sebelumnya pada 4 Juni 2024 lalu, Fausiah dan Apriliawati telah melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan manipulasi data oleh Jemmy Eduard Evendy dan Alfred terkait pengadaan handsprayer dengan No Laporan LP/B/3096/VI/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/3091/VI/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.

"Praktik calo dan jaringan korupsi merusak sistem keadilan dan merugikan rakyat. Kami tidak akan mentolerir adanya permainan belakang layar yang memperkaya segelintir orang dengan cara yang tidak sah," pungkas Mentan Amran. (Pram/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version