Beri Penguatan di Rutan Enrekang, Kakanwil Taufiqurrakhman Tekankan 3 Prinsip Kerja

  • Bagikan

Enrekang - Tiga (3) Prinsip Kerja ditekankan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman kepada jajaran pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang (Rutan Enrekang).

"Tiga prinsip kerja tersebut yakni pertama Laksanakan Pekerjaan sesuai Peraturan, Kedua Tingkatkan Kualitas Hasil Kerja dan Ketiga Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu," ungkap Taufiqurrakhman dalam arahannya di Rutan Enrekang, Kamis (12/9).

Ia mengatakan bahwa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan adalah kewajiban semua pegawai karena semua pekerjaan kita telah diautur mulai dari Undang Undang Dasar, UU Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah, serta aturan dan standar operasional lainnya.

"Untuk itu, pahami dan laksanakan tugas sesuai dengan aturan-aturan yang ada tersebut agar kinerja kita dapat tepat pada relnya atau On the Track," ucap Kakanwil.

Kemudian Taufiqurrakhman mengungkapkan bahwa dalam bekerja harus memperhatikan kualitasnya dan tidak menyelesaikan pekerjaan asal jadi atau hanya menggugurkan kewajiban. Dan terakhir terkait pekerjaan yang diselesaikan tepat waktu dan tidak menunda-nunda pekerjaan karena akan berdampak pada target kinerja yang telah ada.

Taufiqurrakhman juga berpesan untuk tidak berperilaku yang dapat menimbulkan keresahan terhadap WBP yang dapat berujung terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, di antaranya berkata kasar, arogan, melakukan tindakan fisik kepada WBP, perlakuan yang tidak adil serta mempersulit hak-hak WBP.

"Jika semua hal di atas diimplementasikan, maka kinerja kita akan berjalan baik. Jadilah petugas Pemasyarakatan yang profesional, yaitu dengan menguasai seluruh pedoman kerja yang menjadi tugas dan fungsinya dan mengimplemetasikannya dalam tugas," ungkap Kakanwil.

  • Bagikan

Exit mobile version