FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sejumlah 4.064 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK). SK itu berlaku sampai pensiun.
Penerimaan SK itu berlangsung di Anjungan Pantai Losari, Jalan Penghibur, Makassar, Jumat (13/9/2024). Diserahkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomant.
“4 ribu lebih (4.064) PPPK dari tahun 2020,” kata Danny usai penyerahan SK kepada wartawan.
Menurutnya, hal tersebut luar biasa. Karena PPPK kini SK-nya sudah sampai pensiun.
“Ada kebijakan luar biasa. Aturan pusat biasanya PPPK itu diupgrade tiap tahun. Ternyata SK-nya diubah jadi langsung SK sampai pensiun,” ujarnya.
Kini, kata Danny, PPPK sudah hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain masa kerjanya hingga pensiun, juga mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
“Ini berkah bagi seluruh PPPK. Bedanya hanya pensiunnya saja, yang lain sama. Dapat TPP juga,” terangnya
Adapun aturan dimaksud adalag Undang-Indang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 itu, hak PNS juga menjadi hak PPPK termasuk masa kerja.
Sehingga, PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.
UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.
Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama. (Arya/Fajar)