"Sebelum menerbitkan satu aturan harusnya dikaji terlebih dahulu. Dan jangan membuat penafsiran sendiri atas rujukan peraturan diatasnya, " tegas Sudirman.
Ketua DPRD sementara Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi berharap agar pemerintah kabupaten Wajo melakukan sosialisasi tentang undang-undang administrasi kependudukan.
"Saya harap pemerintah kabupaten Wajo giat melakukan sosialisasi dan melibatkan Forkopimda, " ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan surat edaran Bupati semata-mata untuk kepentingan administrasi biodata kependudukan.
"kalau kepentingan lain ada yang meminta untuk kepentingan silahkan. Pada prinsipnya tidak ada masalah cuma penangkapan kita.. (Humas DPRD Wajo)