FAJAR.CO.ID, WAJO -- DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat tindak lanjut terhadap aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa, Jumat (13/9/2024)
Rapat yang digelar di Ruang Pimpinan Rapat DPRD Wajo ini dihadiri Ketua DPRD Wajo sementara, Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita, Anggota DPRD Wajo H Ambo Dalle, Feri Surachmat dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri, Asri Jaya A Larief, H Andi Alauddin Palaguna, Sekda Wajo, Armayani, Kabag Hukum Pemkab Wajo, Andi Elvira dan Pelita Hukum Indonesia (PHI) Wajo.
Sekertaris daerah Kabupaten Wajo, Armayani, dalam penjelasannya mengakui jika dalam surat edaran Bupati Wajo tersebut, khususnya pada point 4 ada hal yang terputus dan perlu penyempurnaan.
"Saya perhatikan pada point 4 dalam surat edaran Bupati tersebut ada hal yang terputus, " ujarnya.
Armayani menegaskan, bahwa setelah pertemuan hari ini, pemerintah Kabupaten Wajo akan segera membuat surat susulan, untuk menjelaskan bahwa permintaan untuk tidak menerbitkan surat keterangan domisili hanya berlaku untuk kepentingan biodata kependudukan. Untuk kepentingan lain lurah dan kepala desa boleh menerbitkan surat keterangan domisili.
"Jadi saya minta agar surat edaran susulan harus jadi hari ini, pantang pulang sebelum surat selesai," ujarnya.
Ketua PHI Wajo, Sudirman berharap agar pemerintah kabupaten Wajo untuk mencermati dan mengkaji dengan baik sebelum membuat aturan yang pada akhirnya akan membuat polemik di lingkungan masyarakat.