FAJAR.CO.ID, SIDRAP — Waktu terus berjalan. Denda pajak pun menumpuk. Namun, kali ini, Sidrap hadir dengan solusi, memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 15 September 2024. Keputusan yang semula berakhir Agustus itu kini diperpanjang, memberi kesempatan bagi warga yang belum sempat membayar tunggakan.
H. Andi Bahari Parawansa, Pelaksana Harian Sekda Sidrap, menjelaskan alasan di balik perpanjangan ini. "Kebijakan ini kami buat untuk membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak," ujarnya. Pesannya sederhana: manfaatkan waktu yang tersisa, lunasi pajak tanpa dikenai denda. Sebuah ajakan yang mengajak warga agar tak terjebak dalam beban di kemudian hari.
Jemmi Harun, Plt Kepala Bapenda Sidrap, menambahkan bahwa program ini mendapat sambutan hangat. "Banyak warga yang ingin memanfaatkan penghapusan denda, tapi belum sempat. Itulah alasan utama kami memperpanjang," katanya. Menurutnya, inisiatif ini bukan hanya soal penghapusan denda, tapi soal memberikan ruang bagi warga untuk membayar kewajiban tanpa tekanan tambahan.
Namun, Jemmi tak berhenti di situ. Bapenda Sidrap berinovasi dengan memperluas jaringan pembayaran. Tak perlu lagi antre panjang di kantor. Cukup lewat aplikasi Shopee, QRIS, Gopay, hingga layanan e-commerce lainnya. “Masyarakat bisa bayar PBB-P2 di mana saja, kapan saja. Kami berusaha membuatnya lebih mudah,” urainya. Aplikasi digital menjadi jembatan antara warga dan kewajiban pajak mereka.