"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," kuncinya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga binaan Rutan Kelas I Makassar, Junaedi alias Pato bin Dg. Baba, dilaporkan kabur pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 06.45 Wita.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, Pato dikurung atas kasus pencurian dengan Pasal 363 KUHP ayat (1).
Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga binaan yang kabur tersebut.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian intensif bekerja sama dengan aparat kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali warga binaan ini. Langkah-langkah pengejaran sedang dilakukan secara maksimal," ujar Jayadikusumah Senin (16/9/2024) siang.
Dijelaskan Jayadi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga pada saat kejadian berlangsung.
"Petugasnya sudah diperiksa, selanjutnya dilaporkan Ke Kanwil Kemenkumham Sulsel," sebutnya.
Ia menegaskan, jika hasil pemeriksaan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel didapatkan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi.
"Jika ditemukan ada kelalaian dari petugas, sanksi sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan," Jayadi menuturkan.
Jayaji kemudian mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi seandainya mengetahui keberadaan warga binaan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tahanan yang melarikan diri ini, guna mempercepat proses penangkapan kembali," tandasnya. (Muhsin/Fajar)