“Tolong untuk memperketat penjagaan dan pengamanan dalam Rutan dan Lapas,” lanjutnya
Terpisah Kakanwil Taufiqurrakhman menanggapi kaburnya WBP di Rutan Makassar, beliau mengatakan agar jajaran pemasyarakatan harus lebih jeli dan teliti dalam melaksanakan tugas. Tentunya Kanwil Sulsel telah memerintahkan Karutan untuk melakukan pemeriksaan terhadap WBP yang kabur dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga saat itu.
Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung sebanyak 2.082 warga binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang terbagi dalam 4 Regu Pengamanan (Rupam) yang terdiri dari 20 orang setiap shift.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa Junaedi alias Pato bin Dg. Baba dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena kabur dari tahanan.
Sehingga, ia dikenai sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," jelasnya.(*)