Selain dari dua kasus tersebut, kata Lulik, Polrestabes Makassar juga memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah mendapatkan penanganan berbasis keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam beberapa kasus, pelaku yang merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi, sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 58 serta Perpol No. 8 Tahun 2021.
"Jadi total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini adalah 1,1 kilogram sabu," terangnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya polisi juga mengamankan lima orang pengedar narkoba telah ditangkap, masing masing berinisial IA, DS, AN, SN, AS dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebesar 1,184 Kilogram.
(Muhsin/fajar)