FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sedikitnya 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Selasa (17/9/2024).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penangkapan dari Januari hingga September 2024.
Dikatakan Lulik, pada barang haram yang diamankan pihaknya, diasumsikan satu gram bisa digunakan oleh lima sampai enam orang.
"Berarti kita sudah menyelamatkan antara 5900 sampai dengan 6000 jiwa manusia dari pengungkapan narkotika ini," ujar Lulik kepada awak media, Selasa siang.
Dijelaskan Lulik, sepanjang Januari hingga September, pihaknya mengungkap 365 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 548 orang selama periode tersebut.
Salah satu pengungkapan besar melibatkan tersangka Nurul Hidayat alias Yaya dan Ardiansyah alias Anca.
"Anca ditangkap pada 16 Mei 2024 di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo," Lulik menuturkan.
Dari penangkapan ini, kata Lulik, pihaknya menyita 19 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 313,93 gram.
Setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 294,27 gram sabu dimusnahkan.
Pengungkapan lainnya terjadi pada 3 September 2024 di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, dengan tersangka Andreas alias Col dan Zaenal.
"Kami juga menyita 848,73 gram sabu serta dua paket kecil ganja. Setelah disisihkan 18,7 gram sabu untuk keperluan forensik, sebanyak 829,83 gram sabu dimusnahkan," sebutnya.