FAJAR.CO.ID, SIDRAP — Dinas Sosial Kabupaten Sidrap mengadakan sosialisasi mendalam tentang proses usulan data dan verifikasi validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Panca Lautang, Selasa, 17 September 2024.
Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pemahaman yang mendalam mengenai pengelolaan dan pengolahan data sosial di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahidah Alwi, memimpin sesi sosialisasi dengan memaparkan kerangka hukum yang menjadi dasar pelaksanaan DTKS.
Dalam presentasinya, Wahidah menggarisbawahi pentingnya dua undang-undang utama sebagai pijakan hukum: UU No. 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU No. 13/2011 mengatur perbaikan data dalam tiga pasal krusial. Pasal 8 dan 9 membahas bagaimana data harus diperbarui, Pasal 10 menekankan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data, dan Pasal 11 mengatur penetapan data terpadu oleh Menteri Sosial sebagai acuan pemberian bantuan atau pemberdayaan,” ujar Wahidah.
Selain itu, Wahidah menekankan bahwa UU No. 23/2014 mengatur kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan data fakir miskin.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan data sosial adalah tanggung jawab kabupaten/kota dengan dukungan pendanaan dari APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 282,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga mencakup penjelasan tentang 26 jenis Pekerja Kasih Sosial (PPKS) yang diakui dalam DTKS. Wahidah merinci kategori ini meliputi berbagai kelompok rentan seperti anak balita telantar, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, serta korban bencana dan kekerasan.