“Proses perbaikan DTKS melalui beberapa tahapan penting. Mulai dari usulan daerah, kemudian verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan quality assurance, informasi publik, dan akhirnya penetapan. Kami juga mempertimbangkan berbagai faktor seperti parameter kemiskinan, bencana, evaluasi mingguan, serta perubahan demografis seperti kelahiran, kematian, dan pergerakan penduduk,” ungkap Wahidah.
Wahidah Alwi menegaskan bahwa transparansi publik adalah kunci dalam proses ini.
“Keterbukaan informasi kepada publik adalah esensial untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data sosial. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak tentang pentingnya akurasi data untuk peningkatan kesejahteraan sosial,” katanya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat, dan tokoh lokal.
Dinas Sosial Sidrap berharap melalui kegiatan ini, pengelolaan DTKS dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.(edy/fajar)