Pembayaran Parkir di Makassar Gunakan Qris Sudah Ada Perdanya, Sisa Tunggu Regulasi Turunan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar Raya menerapkan pembayaran parkir menggunakan non tunai sedang digodok. Saat ini menunggu aturan turunan.

Itu diungkapkan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Yulianti Tomu. Ia mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sudah ada.

“Sebenarnya di Perda 2/2021 sudah ada,” kata Yuli saat dikonfirmasi fajar.co.id, Rabu (18/9/2024).

Hanya saja, kata dia, Perda itu mesti ada aturan turunan. Fungsinya sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan.

“Tetap juknis tetap harus diturunkan melalui Surat Keputusan Wali Kota atau Peraturan Wali Kota,” terangnya.

Jika aturan tersebut sudah asa, kata Yuli, maka pihaknya akan mulai menerapkan pilihan pembayaran Qris. Sehingga tidak lagi hanya menggunakan tunai.

“Jadi kami harus menunggu regulasi itu. Minimal SK. Semoga segera dibahas oleh bagian Hukum,” ujarnya.

Ia mengaku telah melakukan penyampaian pada Juru Parkir (Jukir) terkait wacana itu. Meski begitu, Yuli beluk bisa memastikan kapan rencana tersebut mulai diberlakukan..

“Sangat bergantung di regulasi yang kami dorong,” imbuhnya.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version