Barisan Rakyat Takalar Kecam Netralitas ASN dan Dugaan Cawe-cawe Oknum Polisi Jelang Pilkada Serentak

  • Bagikan

Menurut Aditya, aktifnya ASN dan perangkat desa dalam politik praktis juga melanggar aturan netralitas berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 20214 tentang Aparatur Sipil Negara. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan banyak ASN yang juga melakukan praktik yang sama untuk mendukung salah satu pasangan calon.

"Kemungkinan juga mereka mendapat tekanan politik maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu," ujar Aditya.

Selain ASN dan kepala desa, Aditya juga menyoroti dugaan cawe-cawe anggota polisi dalam memobilisasi dukungan kepada calon pasangan tertentu. Menurut dia, sejumlah oknum polisi di Takalar diduga menebar ancaman kriminalisasi kepada beberapa kepala desa agar mendukung salah satu pasangan calon.

"Situasi politik di Takalar sedang tidak baik-baik saja karena adanya dugaan kekuatan polisi digunakan oleh ke salah satu pasangan calon untuk menggalang dukungan dari kepala desa dan perangkatnya," ujar Aditya.

Atas kondisi dan fakta tersebut, Aditya mendesak Penjabat Bupati Takalar untuk mendindak tegas ASN yang diduga ikut berpolitik praktis dan melanggar netralitas ASN. Selain itu, Aditya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan netralitas menjelang Pilkada Takalar.

"Kami juga dengan tegas menolak upaya kriminalisasi hukum terhadap siapapun demi kepentingan politik dari pasangan calon tertentu," tegas Aditya.

Seperti diketahui, ada dua pasang calon yang akan berlaga pada Pilkada Takalar 2024. Keduanya yakni Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim alias Haji Nojeng dan pasangan Muhammad Firdaus-Hengky Yasin.

  • Bagikan