FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar internalisasi Pelatihan Budaya Kerja atau Tata Nilai PASTI dan BerAKHLAK, bertempat di Aula Pancasila Kanwil pada Kamis (19/09).
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Puguh Wiyono dalam paparannya mengatakan bahwa di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 20/2017, seluruh pegawai wajib menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, sinergis, transparansi, dan invoasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) sehari-hari.
“Kita di dalam melaksanakan tusi sehari-hari di kantor selalu mengenakan PIN PASTI. Penggunaan PIN PASTI tentu harus sejalan dengan implementasi Tata Nilai PASTI,” kata Puguh.
Lebih lanjut Puguh menjelaskan Tata Nilai PASTI terdiri dari: Profesional artinya bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi, Akuntabel berarti Setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Sinergi yakni Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif, Transparan merupakan menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, dan Inovatif yaitu mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Puguh juga memaparkan Tata Nilai BerAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Dari ke-7 (tujuh) Tata Nilai BerAKHLAK tersebut, saya menggarisbawahi Berorientasi Pelayanan. Pada nilai ini, saya meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti,” papar Puguh.