FAJAR.CO.ID, MAROS -- Polres Maros mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Pelaku, Muhammad (25) terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan Muhammad tega membunuh seorang lansia, bernama Umar (68) Minggu, 15 September.
"Atas aksinya pelaku disangkakan pasal 338 subs 351 Ayat ( 3 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun dan 7 (tujuh) tahun lamanya," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maros, Kamis, 19 September.
Dia mengatakan kalau kronologis kejadian ini bermula saat korban meneriaki pelaku dengan kata kotor pukul 00.30 Wita.
"Setelah diteriaki, pelaku spontan singgah untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah korban," katanya.
Korban kemudian mengajak pelaku masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, korban menegur pelaku dan marah-marah dengan menggunakan kata kotor.
"Korban merasa terganggu karena pelaku ini mengendarai sepeda motor pengangkut gabah yang sudah dimodifikasi dan suaranya knalpotnya cukup menganggu," jelasnya.
Namun, di tengah perbincangan korban kembali mengeluarkan kata kotor dan menghantam pelaku dengan meja.
"Pelaku spontan mengeluarkan badik yang terselip di pinggang kiri pelaku lalu menikam bagian kepala, bahu dan dada korban," katanya.
Akibat insiden ini korban mengalami 30 luka tusukan.
"Jadi korban memang tinggal sendiri, dia merupakan penjaga rumah walet tersebut," sebutnya.
Pelaku diketahui masih dibawah pengaruh miras jenis ballo.