"Apakah nanti pak gub mau melanjutkan (pelantikan) atau ulang (seleksi) ini sudah ada saya bikin kronologi, saya jelaskan lengkap. Bagaimana prosesnya, apa masalahnya.
"Saya fair saja, saya jelaskan ke pak Pj gubernur, terserah kesimpulannya apa mau dilantik, ditetapkan, di pending tergantung kebijakannya. Rencana diserahkan Senin nanti," papar dia kepada wartawan di ruang kerjanya.
Pria disapa akrab Ullah ini menyatakan, DPRD Sulsel hanya diberi kerja oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulsel untuk melaksanakan fit and propetes KPID-KI dilaksanakan Komisi A, setelah proses awal seleksi dilakukan Tim Seleksi (Timsel) KPID-KI.
"Apa yang dikerjakan priode ini kita diserahkan. Ini hasil pekerjaan, ini masalahnya. Bisa dilihat ini ada enam halaman dan masih saya koreksi. Kronologinya saya jelaskan supaya kita fair (adil). Terserah pak gub mau membaca itu, mau lantik cepat atau mau pending lagi, urusan dia.
"Tetapi, sebagai pertanggungjawaban kelembangaan, saya harus melaporkan kepada pak gub, ini hasil kerja kami, ini masalah yang ada, ini persoalan yang muncul, inilah hasilnya, silahkan pak gub menentukan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Komisi A DPRD melaksanakan seleksi fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan pada 16-17 April 2024. Namun berlangsung tertutup, padahal dalam aturan semestinya terbuka dan tidak ada proses perangkingan.
Selanjutnya, mengumumkan hasil nama-nama yang lolos diduga tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel selaku juru bicara. Hal ini kemudian menuai masalah hingga Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran aturan seleksi ke BK DPRD Sulsel. (selfi/fajar)