FAJAR.CO.ID, BALI – Dalam perkembangan teknologi saat ini, peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media. Dengan kondisi saat ini peran pemerintah untuk menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa.
Hal ini disampaikan oleh Farida Dewi Maharani, Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis (19/09/2024).
Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar. Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.
Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik. “Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," tambah Farida Dewi M.
Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik. “Juknis ini mencoba menterjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalisti. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak," tegas Farida Dewi M.