FAJAR.CO.ID, WAJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo telah menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.
Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Wajo dilaksanakan secara tertutup itu berlangsung, di Kantor KPU Wajo, Jalan Bau Mahmud Sengkang, Minggu, 22 September.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo Zakir Syamsuddin mengatakan, dalam aturan PKPU No. 8 tahun 2024 yang mengatur tahapan ini , penetapan pencalonan bupati dan wakil bupati dilakukan melalui pleno tertutup.
Kata dia, melalui Berita Acara nomor 1174 / PL. 02.2 - BA / 7313/ 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Yang dikeluarkan oleh KPU wajo menetapkan dua pasangan calon untuk pilkada untuk kabupaten wajo.
Dua pasangan calon yakni Andi Rosman - Baso Rahmanuddin (Ar Rahman) dan Amran Mahmud - Amran (Pammase.
Ar-Rahman diusung gabungan partai politik Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembagunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Dengan menggunakan jumlah perolehan suara Sah Sebanyak 182.761.
Sementara Pammase yang diusulkan oleh gabungan partai politik , Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional . Dengan menggunakan jumlah perolehan Suara Sah 46.858.
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Nasaruddin Zaelany, menuturkan, bahwa pasangan calon, selanjutnya akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan Senin Besok di ruang pola Bupati tanggal 23 September 2024.