Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki wewenang untuk mengangkat seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, dan proses pengangkatan ini telah dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang jelas.
"Surat dari BNN Jakarta sudah sangat jelas dan lebih terbaru daripada yang dikeluarkan oleh BNN Sulsel. Itu sudah cukup menjadi acuan untuk mengangkat Ibu Suhartina sebagai Plt Bupati dan membuktikan bahwa beliau bebas dari narkotika," tutupnya. (zak/fajar)