FAJAR.CO.ID, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) yang dipimpin oleh Sudirman, SH, terkait kebijakan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.
Pada Senin, 23 September 2024, anggota DPRD Wajo, Fery Surahmat, menampung kritik yang disampaikan PHI mengenai penugasan Plt di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
PHI menyoroti bahwa masa jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Alamsyah, dan Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Ilyas, sudah melewati batas ketentuan yang diatur dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Berdasarkan aturan tersebut, seorang PNS yang ditunjuk sebagai Plt hanya dapat bertugas selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi. PHI menyebutkan bahwa masa tugas kedua Plt berakhir pada 3 September 2024.
"Setelah 4 September, penugasan kedua Plt ini sudah tidak sah secara hukum, sehingga setiap kebijakan atau dokumen yang mereka tandatangani juga dianggap ilegal," tegas Sudirman dalam pertemuan tersebut.
PHI mendesak DPRD Wajo untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kebijakan Pj Bupati yang dianggap melanggar ketentuan. Mereka berharap DPRD mengambil langkah tegas untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menyimpang.
Abdul Kadir, aktivis PHI lainnya, juga mendesak agar RDP segera dilaksanakan dan menyoroti perjalanan dinas Plt Kepala Dinas Pendidikan bersama kepala sekolah SMP se-Wajo ke luar negeri. Menurutnya, perjalanan tersebut perlu diawasi dengan ketat agar tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).