FAJAR.CO.ID, WAJO--- KPU Kabupaten Wajo resmi menetapkan nomor urut pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka.
Hal itu ditetapkan setelah dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wajo melakukan pengundian dan penetpanpencabutan nomor urut.
Kegiatan di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Jl Rusa, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2023).
Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar, membacakan berita acara KPU Wajo tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo.
“Melalui rapat pleno KPU Wajo, ditetapkan paslon Andi Rosman-dr Baso sebagai nomor urut satu dan paslon Amran Mahmud-Amran SE nomor urut 2,” kata Andi Rahmat didampingi Komisioner KPU Wajo lainnya,
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo beserta jajaran, unsur Forkopimda, serta mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI-POLRI.
Pencabutan nomor urut diawali dengan kedua paslon masing-masing dipersilakan mengambil sebuah kotak.
Kemudian,proses pencabutan diawali oleh paslon Amran Mahmud-Amran SE(Pammase), dilanjutkan oleh paslon Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin(Ar-Rahman).
Secara bersamaan, kedua paslon membuka kotak yang berisi nomor urut.
Hasilnya, nomor urut 1 dicabut oleh paslon AR-Rahman, sementara nomor urut 2 dicabut oleh paslon Pammase.
Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar, membacakan berita acara KPU Wajo tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo.